Apa Yang Dimaksud Gadai ? Pengertian Gadai

Apa Itu Gadai ? Penjelasan Tentang Gadai - Kalau dengan kata Gadai, maka ingatan kita akan tertuju pada tempat kantor penggadaian milik BUMN yang memunyai tagline "Mengatasi masalah tanpa masalah". Lalu apa artinya Gadai ?

Pengertian Gadai

Definisi gadai secara umum diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertumbuh maupun tidak bertumbuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Dan yang akan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya- biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”

Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu :

  • Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai;
  • Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur;
  • Barang yang menjadi obyek gadai hanya benda bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
  •  Kreditur pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya.
Demikianlah pengertian dari Gadai yang sebenarnya sudah akrab di telinga kita, namun untuk mejelaskan mungkin akan agak sulit, sehingga di sini kami atas dasar KUHP.

Pencarian terkait Apa itu Gadai, Apakah Gadai itu, Arti kata Gadai, Devinisi tentang Gadai, Istilah Gadai, Kenapa bisa dikatakan Gadai, Memahami arti Gadai, Mengenal kata Gadai, Pengertian Gadai, Penjelasan Gadai.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter