Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 Indonesia Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC.(2) Panitia Nasional INASGOC berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INASGOC mempunyai tugas:- a. Menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018; dan
- b. Menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten pada tahun 2018.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INASGOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.Pasal 4
(1) Panitia Nasional INASGOC terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- a. Pelaksana INASGOC;
- b. Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- c. Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga.
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut:
a. Pengarah :
1. Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Anggota :
1. Pelaksana INASGOC
1. Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Anggota :
- a) Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- b) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- c) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- d) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- e) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- f) Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan
- g) Gubernur Provinsi Banten.
1. Pelaksana INASGOC
- a. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia
- b. Wakil Ketua : Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
- a. Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- b. Wakil Ketua : Ketua Satuan Tugas Infrastruktur ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
3. Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga
(3) Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Pengarah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengarah.
(2) Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menjamin penyediaan sarana dan prasarana olahraga serta infrastruktur pendukung lainnya dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.
(3) Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga mempunyai tugas:
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Pelaksana INASGOC, Ketua Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga melaporkan persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana INASGOC, Ketua Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengarah.
Ketua Pengarah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 31 Desember 2018.
- a. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
- b. Wakil Ketua : Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas
(3) Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Pengarah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengarah.
Pasal 6
Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:- a. mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018;
- b. menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi Pelaksana INASGOC, Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga;
- c. melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan dan mengambil langkah-langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan berupa pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban;
- d. melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban; dan
- e. mengawasi penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.
Pasal 7
(1) Pelaksana INASGOC mempunyai tugas mempersiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Host City Contract.(2) Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menjamin penyediaan sarana dan prasarana olahraga serta infrastruktur pendukung lainnya dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.
(3) Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga mempunyai tugas:
- a. mengupayakan peningkatan prestasi olahraga Indonesia dalam keikutsertaannya pada ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.
- b. menyiapkan atlet yang handal untuk mengikuti ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.
Pasal 8
Pelaksana INASGOC mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 9
Kementerian/lembaga/daerah/instansi wajib memberikan dukungan staf, teknis, dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Pasal 10
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Ketua Pelaksana INASGOC, Ketua Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga melaporkan persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Pengarah.(2) Ketua Pelaksana INASGOC, Ketua Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengarah.