Apa itu Zakat Profesi? Penjelasan secara umum mengenai Zakat Profesi - Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pekerjaan kita dalam waktu 1 tahun jika sudah mencapai nizabnya, namun zakat profesi sekarang banyak para ulama menyarankan dikeluarkan sebulan sekali jika sudah menerima gaji dari hasil pekerjaan-nya, karena di Indonesia gajinya perbulan, kecuali zakat dari harta hasil tanaman.
Nizab zakat profesi dari tanaman adalah sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Sebagai contoh bila harga beras adalah Rp11.500.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan Rp11.500 menjadi sebesar Rp5.980.000; per tahun
Nizab zakat Profesi dari gaji (berupa uang) perbulan disamakan dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Sebagai contoh Gaji perbulan Rp4.000.0000; X 2,5% = Rp100.000; ( 4 jt x 2,5 : 100)
Pencarian terkait Apa itu Zakat Profesi, Apakah yang dimaksud Zakat Profesi, Arti kata dari Zakat Profesi, Definisi tentang Zakat Profesi, Istilah mengenai Zakat Profesi, Memahami Zakat Profesi, Mengenal arti Zakat Profesi, Pengertian dan Penjelasan tentang Zakat Profesi, Perhitungan Zakat Profesi.
Home
›
Apa
›
Apakah
›
Arti kata
›
Definisi
›
Istilah
›
Memahami
›
Mengenal
›
Pengertian
›
Penjelasan