Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Jika sudah mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
- Jika harta itu lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Jika bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dijumlahkan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Mencapai Satu Tahun (Haul), yaitu kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
- Milik Pribadi secara Penuh, yaitu harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Hartanya Berkembang, yaitu harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
Pencarian terkait Apa itu Zakat Mal, Apakah yang dimaksud Zakat Mal, Arti kata dari Zakat Mal, Definisi tentang Zakat Mal, Istilah mengenai Zakat Mal, Memahami kata Zakat Mal, Mengenal arti Zakat Mal, Pengertian dan Penjelasan tentang Zakat Mal.