Jawab; Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 pasal 13 ayat 2 bahwa perubahan KK karena penambahan Anggota keluarga untuk menampung ke dalam KK bagi penduduk WNI dilakukan stelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama tau KK yang akan ditumpangi
- Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan di ketahui oleh ketua RT dan Ketua RW
- Surat pernyataan/keterangan jaminan pekerjaan
- Surat keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dari daerah asal
Pencarian Terkait membuat KK baru, Bagaimana Cara memuat KK baru, Apa syarat membuat KK yang baru menikah, masalah suami dan istri beda alamat KTP