Apakah Boleh Pria Muslim Menikah Dengan Kristen (Non Muslim) dan mendapatkan Akte/Surat Nikah

Apakah Boleh Pria Muslim Menikah Dengan Wanita Kristen (Non Muslim) dan mendapatkan Akte/Surat Nikah? Apa sja Syaratnya Dan bagaimana Prosedur pembuatnnya?

Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 35 huruf a bahwa "pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"

Penjelasan tentang pasal 35 huruf aberbunyi : "yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama"  maka jawabannya boleh.

Berdasarkan perundang-undangan tersebut bahwa saudara ngurus perkawinan beda agama di pengadilan setempat, setelah itu perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil)

Persyaratan untuk mendapatkan akta nikah dari catatan sipil :
1. Akta Kelahiran pemohon
2. SKLD, Pasport dan Visa,
3. Surat Keterangan Kedutaan (terjemahan weeb-lugas surat-surat berbahasa asing)

* no 2 & 3 Bagi warga asing *
4. KTP dan KSK
5. Akta Perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu
6. Surat ijin kawin dari komandan bagi anggota ABRI
7. Surat ijin kawin dari ORTU (belum berusia 21 tahun)
8. Surat perjanjian kawin (Bila ada)
9. Akta kelahiran anak (Bila ada)
10. Surat ganti nama (Bila ada)
11. Surat baptis
12. Surat Keterangan Gereja/Vihara/Pura
13. Surat Nikah dari pemuka Agama
14. 6 (enam) lembar pas foto 4X6 gandeng hitam putih
15. Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
16. pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)

Begitlah jawaban atas pertanyaa; Apakah Boleh Pria Muslim Menikah Dengan Kristen (Non Muslim) dan mendapatkan Akte/Surat Nikah

Related Posts

Subscribe Our Newsletter