Panduan Perpanjangan SIM A, A umum, B1 dan B2 serta C.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM :
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Bawa SIM lama;
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- Surat keterangan kesehatan mata.
- Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
- Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
Pencarian terkait syarat dan cara perpanjangan SIM; Bagaimana cara perpanjangan SIM, Apa saja syarat perpanjangan SIM, Penjelasan syarat dan cara perpanjangan SIM A, B I, B II, dan C