Bagaimana Cara Perpanjangan SIM? Apa Saja Syaratnya?

Untuk dapat memperpanjang SIM A, B ataupun C sebaiknya 14 hari sebelum masa berlaku habis karena memang begitu aturannya. Lalu jika memasuki masa pertengahan bulan hingga akhir tanggal 30 misalnya maka SIM anda masuk dalam masa tenggang. Jika SIM melewati masa berlaku habis, maka anda harus bikin baru lagi.

Panduan Perpanjangan SIM A, A umum, B1 dan B2 serta C.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM :
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • Bawa SIM lama;
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  • Surat keterangan kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia. Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
  • Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  • Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
Pencarian terkait syarat dan cara perpanjangan SIM; Bagaimana cara perpanjangan SIM, Apa saja syarat perpanjangan SIM, Penjelasan syarat dan cara perpanjangan SIM A, B I, B II, dan C 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter