Apa Syarat Pergantian SIM Karena Rusak/Hilang?

Banyak bertanya ketika SIM A, B, C rusak ataupun hilang, apa saja syarat pergantian SIM karena rusak atau hilang? Bagaimana cara mengganti SIM kaena hilang? - Untuk mendapatkan SIM ada yang hilang atau rusak hal yang harus anda lakukan pertama kali adalah membuat laporan ke Posek terdekat. Urutannya sebagai berikut:
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
  • Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang di Polres Kota Madya jika tinggal di kota atau Polres kabupaten jika anda tinggal di luar kota madya
Pencarian terkait Apa syarat medapatkan SIM hilang dan rusak, Bagaimana cara penggantian SIM yang hilang atau rusak, Penjelasan jika SIM A, B, C hilang atau rusak.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter