Aguanan adalah Jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan dalam Kredit Multiguna. Agunan inilah yang bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau surat BPKB Kendaraan.
Atau, Agunan artinya jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral)
Pencarian terkait arti kata Agunan; Apa itu Agunan?, Arti kata Agunan, Apakah Agunan itu, Devinisi Agunan, Memahami makna Agunan, Mengenal kata Agunan, Pengertian Agunan, Penjelasan mengenai Agunan dalam Perbankan.