Apa Syarat Menikah Diluar Negeri Bagi WNI? Bagaimana Caranya?

Mengutip bebargai pertanyaan yang harus di jawab oleh pegawai disdukcapil antara laian;
  1. Bagaimana prosedur mencatatkan perkawinan bagi pasangan WNI yang menikah secara resmi di luar negeri?
  2. Apa Syarat-syarat (dokumen dan surat) yang harus di lampirkan?
  3. Berapa biaya pembuatan akte perkawinan untuk masalah seperti ini?
Jawab;
Tentang perkawinan Luar Negri :
1. Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Kependudukan Pasal 37 ayat 4 bahwa :
Pencatatn perkawinan warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia wajib di catatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansitinggalnya palingh lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

2. Syarat-syarat yang harus dilampirkan sbb :
  • Bukti pencatatn perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
  • Akta Kelahiran
  • Paspor Republik Indonesia
  • KTP dan KK
3. Biaya untuk pelaporan perkawinan Luar Negri adalah GRATIS
[ Pembahasan lebih lanjut dapat anda baca pada laman ini : /www.lapor.go.id ]

Pencarian terkait;
Apa syarat menikah diluar negeri bagi warga negara indonesia (WNI), bagaimana cara, prosedur, mekanisme menikah di luar negeri, berapa biaya pernikahan di luar negeri

Related Posts

Subscribe Our Newsletter